BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memfasilitasi rapat koordinasi (rakor) antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma terkait polemik batas wilayah yang belum tuntas.
Pertemuan ini berlangsung di Aula Merah Putih pada Senin, 29 September 2025, sebagai tindak lanjut dari permintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020.
Pemprov Cari Titik Tengah
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan bahwa rakor ini menjadi langkah awal mencari solusi atas persoalan batas daerah.
Menurutnya, penyelesaian masalah tapal batas harus mengedepankan kepentingan masyarakat yang terdampak.
BACA JUGA :Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Bengkulu, Dua Motor dan Tabung Gas Diamankan
“Jika sudah ada kesepakatan, maka hasil akhirnya disampaikan ke Pemprov untuk ditindaklanjuti,” ujar Khairil, dikutip dari KORANRB.ID.
Khairil juga menekankan bahwa Pemprov Bengkulu memiliki kewenangan penuh untuk menjadi penengah.
Ia berharap kedua belah pihak benar-benar mengkaji usulan yang diajukan sehingga pelayanan publik bagi masyarakat tetap terjamin.
“Kedua daerah diminta melakukan rapat internal untuk merumuskan kebutuhan dan usulan masing-masing,” tambahnya.
Bengkulu Selatan Taat Aturan, Seluma Ajukan Revisi
Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Namun, ia membuka peluang untuk mendukung revisi Permendagri jika memang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kami minta Pemkab Seluma bersurat resmi terkait usulan revisi agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Rifai.
Sementara itu, Wakil Bupati Seluma, Teddy Rahman, mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan revisi.
Menurutnya, terdapat 98 kepala keluarga atau sekitar 308 jiwa yang terdampak langsung akibat kebijakan tapal batas dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2020.
“Usulan ini kami harap bisa difasilitasi Pemprov. Revisi Permendagri memungkinkan dilakukan sepanjang ada persetujuan bersama,” jelas Teddy.
Tujuh Desa Terdampak
Polemik tapal batas ini mencuat setelah keluarnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang menetapkan sebagian wilayah Seluma resmi masuk ke dalam peta administratif Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA :Kasus Kedua di Tahun Ini, 15 Napi Lapas Nabire Kembali Melarikan Diri
Setidaknya ada tujuh desa yang terdampak, yaitu Desa Muara Maras, Desa Serian Bandung Luas, Desa Talang Alai, Desa Talang Kemang.
Berikut juga Desa Jambat Akar, Desa Gunung Kembang Luas, dan Desa Suban.
Dengan adanya rakor ini, Pemprov Bengkulu berharap perbedaan pandangan antara Bengkulu Selatan dan Seluma dapat menemukan jalan tengah yang adil.
Ke depan, keputusan terkait batas wilayah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjamin hak masyarakat tetap terlindungi.








