BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belum genap setahun menikmati udara bebas, YA (33), warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Residivis kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi itu kembali ditangkap Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Minggu, 28 September 2025.
Dari warung kelontong miliknya, polisi menyita 640 liter bio solar.
Berikut satu unit mobil diesel jenis minibus, pompa elektrik, serta selang yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
Polisi Bongkar Penimbunan BBM
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA :Pemkab dan DPRD Lebong Sahkan APBD-P 2025, Defisit Rp3,24 Miliar Ditutup SILPA
Ia menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM subsidi meresahkan masyarakat dan akan terus menjadi fokus pemberantasan.
“Diamankan satu orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” ungkap Andy dikutip dari KORANRB.ID, Senin, 29 September.
Andy juga menambahkan bahwa kasus YA bukan yang pertama dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami komitmen memberantas penimbun BBM. Beberapa waktu lalu kami juga mengamankan tersangka lain dengan barang bukti hingga 3,5 ton solar. Ini membuktikan praktik seperti ini masih marak,” tegasnya.
Modus Lama, Jaringan Luas
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menguraikan modus operandi YA.
Menurutnya, tersangka membeli bio solar dari sopir ekspedisi dan pengunjal dengan sistem borongan jeriken.
“Tersangka membeli satu jeriken 35 liter dengan harga Rp300 ribu, lalu dijual kembali ke dump truk atau pembeli dengan harga Rp320 ribu. Bahkan seringkali isi jeriken hanya 32 liter,” jelas Mirza.
Mirza menambahkan, warung milik YA sudah dikenal luas di kalangan sopir ekspedisi sebagai tempat transaksi solar ilegal.
Biasanya, sopir mengisi bahan bakar di luar Bengkulu, kemudian menjualnya kembali kepada YA.
Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terbongkar.
BACA JUGA :Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Bengkulu, Dua Motor dan Tabung Gas Diamankan
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polisi menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan demi menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM subsidi.
“Pemberantasan akan terus digencarkan. Kami tidak ingin masyarakat kecil menjadi korban ulah para penimbun,” tutup Andy.
Kasus YA menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga tindak pidana serius yang mengganggu keadilan distribusi energi di masyarakat.








