• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Residivis Penimbun Solar di Bengkulu Ditangkap Lagi, Polisi Sita 640 Liter BBM

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
30 September 2025
in News
Residivis Penimbun Solar di Bengkulu Ditangkap Lagi, Polisi Sita 640 Liter BBM

Polda Bengkulu mengamankan tersangka dan juga barang bukti penimbun BBM jenis Solar, 28 September 2025 lalu (dok-KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Belum genap setahun menikmati udara bebas, YA (33), warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Residivis kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi itu kembali ditangkap Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Minggu, 28 September 2025.

Dari warung kelontong miliknya, polisi menyita 640 liter bio solar.

Berikut satu unit mobil diesel jenis minibus, pompa elektrik, serta selang yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.

Polisi Bongkar Penimbunan BBM

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA :Pemkab dan DPRD Lebong Sahkan APBD-P 2025, Defisit Rp3,24 Miliar Ditutup SILPA

Ia menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM subsidi meresahkan masyarakat dan akan terus menjadi fokus pemberantasan.

“Diamankan satu orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” ungkap Andy dikutip dari KORANRB.ID, Senin, 29 September.

Andy juga menambahkan bahwa kasus YA bukan yang pertama dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami komitmen memberantas penimbun BBM. Beberapa waktu lalu kami juga mengamankan tersangka lain dengan barang bukti hingga 3,5 ton solar. Ini membuktikan praktik seperti ini masih marak,” tegasnya.

Modus Lama, Jaringan Luas

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menguraikan modus operandi YA.

Menurutnya, tersangka membeli bio solar dari sopir ekspedisi dan pengunjal dengan sistem borongan jeriken.

“Tersangka membeli satu jeriken 35 liter dengan harga Rp300 ribu, lalu dijual kembali ke dump truk atau pembeli dengan harga Rp320 ribu. Bahkan seringkali isi jeriken hanya 32 liter,” jelas Mirza.

Mirza menambahkan, warung milik YA sudah dikenal luas di kalangan sopir ekspedisi sebagai tempat transaksi solar ilegal.

Biasanya, sopir mengisi bahan bakar di luar Bengkulu, kemudian menjualnya kembali kepada YA.

Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terbongkar.

BACA JUGA :Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Bengkulu, Dua Motor dan Tabung Gas Diamankan

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polisi menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan demi menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM subsidi.

“Pemberantasan akan terus digencarkan. Kami tidak ingin masyarakat kecil menjadi korban ulah para penimbun,” tutup Andy.

Kasus YA menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga tindak pidana serius yang mengganggu keadilan distribusi energi di masyarakat.

Tags: Bbmkasus penimbunanLubuk Sahungpolda bengkuluresidivisTipidter
ShareSendTweet
Previous Post

Pemkab dan DPRD Lebong Sahkan APBD-P 2025, Defisit Rp3,24 Miliar Ditutup SILPA

Next Post

Kolaborasi dengan Yovie hingga Laleilmanino, Tiara Andini Siapkan Album ‘Edelweiss’

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Kolaborasi dengan Yovie hingga Laleilmanino, Tiara Andini Siapkan Album ‘Edelweiss’

Kolaborasi dengan Yovie hingga Laleilmanino, Tiara Andini Siapkan Album 'Edelweiss'

Kolaborasi dengan Yovie hingga Laleilmanino, Tiara Andini Siapkan Album ‘Edelweiss’

Deretan Bintang Hollywood Meriahkan 'Avatar: Fire and Ash' yang Tayang Desember 2025

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.