“Hasil visum et repertum dan psikiatrum keluar pada 17 September dan itu memperkuat dasar kami untuk meningkatkan status perkara,” jelas Teguh.
Setelah gelar perkara pada 18 September, WS dan MR ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi kemudian melakukan penangkapan pada 20 September di rumah masing-masing.
“Sebelumnya sempat ada mediasi dari aparat kecamatan, namun akhirnya kami tetap lakukan penangkapan,” tambahnya.
Dampak Psikologis Korban
Kasus ini tidak hanya berdampak hukum tetapi juga psikologis bagi anak-anak korban.
Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Irna Yulistina, menuturkan bahwa kedua anak mengalami trauma berat.