BOGOR, RBMEDIA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap dua orang kakek berinisial WS (65) dan MR (68) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan setelah laporan resmi dari orang tua korban pada Agustus 2025 ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Kronologi Kasus
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Juli 2025 ketika dua anak berinisial AQ (8) dan AZ (10) sedang bermain di kebun dekat rumah mereka.
“Dua anak ini bertemu dengan WS yang saat itu sedang berkebun. Mereka dipanggil dan diberi uang Rp5.000, lalu dibawa ke sebuah saung. Di situlah perbuatan cabul terjadi,” katanya dikutip dari Antaranews.com Bogor, Minggu (21/9).