Aksi unjuk rasa tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Silakan berunjuk rasa sesuai ketentuan, dan kita kawal pada waktu yang ditentukan. Tapi jangan sampai melanggar hukum atau melakukan perbuatan anarkis, karena pasti akan kami tindak tegas,” kata Rudi.
Ia juga menekankan bahwa langkah kepolisian berpedoman pada undang-undang, peraturan Kapolri, dan instruksi pimpinan.
Tindakan represif hanya diambil jika ada aksi yang mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan kerusakan.
BACA JUGA :Misteri Tragis Indramayu, Lima Jenazah Satu Keluarga Terkubur dalam Satu Liang
“Kami mempedomani undang-undang, peraturan Kapolri, dan instruksi pimpinan. Jika ada yang mengganggu ketertiban umum dengan tindakan anarkis, tentu akan kami tindak sesuai aturan hukum,” tambahnya.
Pendekatan Persuasif dan Preventif
Selain mengedepankan tindakan hukum, kepolisian juga melakukan langkah preventif berupa patroli rutin di titik-titik rawan.