RBMEDIA.ID – Kejahatan tidak mengenal status, bahkan bagi pelaku yang belum pernah tersentuh hukum sebelumnya.
Berbekal keahlian khusus yang dipelajari di kampung halaman, dua pemuda yang merupakan saudara sepupu nekat beraksi di Kota Bengkulu.
Namun, petualangan kriminal mereka berakhir di tangan tim gabungan kepolisian.
Dua pemuda berinisial ES dan EH, asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Selebar.
Keduanya diringkus setelah terbukti melakukan pencurian dua unit sepeda motor Honda Beat di lokasi berbeda dalam waktu singkat.
BACA JUGA: Misteri Tragis Indramayu, Lima Jenazah Satu Keluarga Terkubur dalam Satu Liang
Aksi mereka yang terbilang profesional ini terendus oleh tim gabungan Resmob Macan Gading, Tim Opsnal Polres Kepahiang, dan Opsnal Polsek Selebar.
Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri Purwono, dalam konferensi pers pada Rabu 3 September 2025, membenarkan bahwa pergerakan kedua pelaku sudah termonitor setelah adanya laporan dari korban di Jalan Telaga Dewa 5 dan Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa.
Keduanya ditangkap saat berusaha membawa hasil curian mereka keluar dari Kota Bengkulu menuju Kabupaten Kepahiang.
“Pelaku berhasil menggondol dua sepeda motor dalam waktu yang sangat singkat, dan menggunakan kunci T untuk menjalankan aksinya,” ungkap kapolsek.
BACA JUGA: Polda Jabar Telusuri Aliran Dana di Balik Ricuh Aksi Bandung
Fakta menarik terungkap saat pemeriksaan. Meskipun ES dan EH bukanlah residivis, modus operandi yang mereka gunakan menunjukkan tingkat kemahiran yang tinggi.
Keterampilan membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T tersebut ternyata merupakan “ilmu” yang sengaja mereka pelajari di daerah asal mereka sebelum merantau ke Bengkulu untuk melakukan kejahatan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain atau keterlibatan mereka dalam kasus pencurian serupa di wilayah hukum Kota Bengkulu.
Atas perbuatannya, kedua sepupu ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.








