Total keseluruhan mencapai 451 liter Pertalite.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas Mirza.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Bengkulu juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalur distribusi bahan bakar.
Hal ini agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.