BACA JUGA:Isu Gaji PPPK Dirapel Dibantah Pemkot Bengkulu, Ini Penjelasan Resminya
“Saat ini penyidik telah menetapkan AB sebagai tersangka dan menahannya di Mapolda Bengkulu karena terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ujar Andy dikutip dari KORANRB.ID, Minggu (12/10).
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan BBM di Desa Marga Jaya, Unit 10, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara.
“Setelah kami lakukan pengecekan, ditemukan kendaraan Futura merah yang sedang mengangkut BBM dari SPBU untuk dijual kembali. Sopir berinisial HK pun kami amankan,” terang Mirza.
Sudah Beroperasi Sejak 2017
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa HK merupakan kaki tangan AB.