BACA JUGA: Walikota Bengkulu Dedy Melayat dan Hibur Keluarga Almarhum
“Keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Edwar Samsi.
Harapan untuk Partisipasi Publik
Panitia seleksi berharap jumlah pendaftar terus bertambah sebelum penutupan pendaftaran.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk menghadirkan figur-figur yang kompeten dalam mengawasi penyiaran di Provinsi Bengkulu.
Pendaftaran KPID Bengkulu 2025–2028 masih terbuka hingga 17 September 2025.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, segera manfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam pengawasan penyiaran di daerah.