ACEH BESAR, RBMEDIA.ID – Kabupaten Aceh Besar dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sebesar Rp2.097.444.000 pada tahun 2025.
Angka tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 yang ditetapkan pada 24 Juli 2025.
Rincian DBH Kurang Bayar
DBH kurang bayar itu terdiri dari DBH pajak sebesar Rp1.492.931.000 dan DBH sumber daya alam (SDA) Rp604.513.000.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
DBH Pajak Penghasilan: Rp879.730.000
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Daerah: Rp590.460.000
DBH PBB Migas: Rp306.161.000
BACA JUGA: Walikota Bengkulu Dedy Melayat dan Hibur Keluarga Almarhum
DBH PBB Non Migas: Rp127.141.000
DBH PBB Panas Bumi: Rp5.640.000
DBH PBB Perhutanan: Rp9.261.000
DBH PBB Perkebunan: Rp107.095.000
DBH PBB Sektor Lainnya: Rp35.162.000
BACA JUGA: Pendaftaran KPID Bengkulu Sepi, Baru 10 Pendaftar
DBH Cukai Hasil Tembakau: Rp22.741.000
DBH SDA Gas Bumi: Rp26.824.000
DBH SDA Royalti Minerba: Rp576.768.000
DBH SDA Kehutanan: Rp921.000
Penggunaan DBH Kurang Bayar
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditegaskan bahwa dana DBH kurang bayar dapat diprioritaskan untuk memperkuat kas daerah.
Tujuannya, guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA: Uang Miliaran Rohidin Dirampas Negara Jadi Bukti Tipikor
“Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dapat diprioritaskan penggunaannya untuk dukungan kas daerah guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar,” bunyi salah satu item dalam keputusan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Askolani, atas nama Menteri Keuangan.
Harapan untuk Aceh Besar
Dengan adanya tambahan DBH kurang bayar ini, diharapkan pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat lebih leluasa mengelola keuangan daerah.
Dukungan dana tersebut juga diharapkan mampu memperkuat program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.








