• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 13, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

DBH Kurang Bayar Aceh Besar Capai Rp2,09 Miliar

Peri Haryadi by Peri Haryadi
4 September 2025
in News
DBH Aceh Besar.

DBH Aceh Besar.

ACEH BESAR, RBMEDIA.ID – Kabupaten Aceh Besar dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sebesar Rp2.097.444.000 pada tahun 2025.

Angka tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 yang ditetapkan pada 24 Juli 2025.

Rincian DBH Kurang Bayar

DBH kurang bayar itu terdiri dari DBH pajak sebesar Rp1.492.931.000 dan DBH sumber daya alam (SDA) Rp604.513.000.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

DBH Pajak Penghasilan: Rp879.730.000

DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Daerah: Rp590.460.000

DBH PBB Migas: Rp306.161.000

BACA JUGA: Walikota Bengkulu Dedy Melayat dan Hibur Keluarga Almarhum

DBH PBB Non Migas: Rp127.141.000

DBH PBB Panas Bumi: Rp5.640.000

DBH PBB Perhutanan: Rp9.261.000

DBH PBB Perkebunan: Rp107.095.000

DBH PBB Sektor Lainnya: Rp35.162.000

BACA JUGA: Pendaftaran KPID Bengkulu Sepi, Baru 10 Pendaftar

DBH Cukai Hasil Tembakau: Rp22.741.000

DBH SDA Gas Bumi: Rp26.824.000

DBH SDA Royalti Minerba: Rp576.768.000

DBH SDA Kehutanan: Rp921.000

Penggunaan DBH Kurang Bayar

Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditegaskan bahwa dana DBH kurang bayar dapat diprioritaskan untuk memperkuat kas daerah.

Tujuannya, guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA: Uang Miliaran Rohidin Dirampas Negara Jadi Bukti Tipikor

“Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dapat diprioritaskan penggunaannya untuk dukungan kas daerah guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar,” bunyi salah satu item dalam keputusan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Askolani, atas nama Menteri Keuangan.

Harapan untuk Aceh Besar

Dengan adanya tambahan DBH kurang bayar ini, diharapkan pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat lebih leluasa mengelola keuangan daerah.

Dukungan dana tersebut juga diharapkan mampu memperkuat program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Tags: aceh besarDana Bagi Hasildbh aceh besarkeuangan daerah
ShareSendTweet
Previous Post

Pendaftaran KPID Bengkulu Sepi, Baru 10 Pendaftar

Next Post

Walikota Bengkulu Promosikan Wisata dan Program Unggulan

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Walikota Bengkulu Promosikan Wisata dan Program Unggulan

Walikota Bengkulu Promosikan Wisata dan Program Unggulan

Walikota Bengkulu Ajak PGI Berkolaborasi Jaga Kota

Walikota Bengkulu Ajak PGI Berkolaborasi Jaga Kota

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,937)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk
  • BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk
  • BSSN Perkuat Siber, PMK 45/2026 Rinci Alat Bebas Bea Masuk
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.