• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 13, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

PH Sulistyo Utomo: Tidak Ada Korupsi di BUMDes

PH Sulistyo Utomo Tegaskan Tidak Ada Korupsi

Peri Haryadi by Peri Haryadi
4 September 2025
in News
Muslim Chaniago, SH, MH.

Penasehat Hukum Muslim Chaniago, SH, MH.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penasehat Hukum (PH) Sulistyo Utomo, Muslim Chaniago, SH, MH, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi tidak tepat.

Ia menegaskan tidak ada korupsi di BUMDes Lubuk Sanai III, Kabupaten Mukomuko, saat kliennya menjabat sebagai direktur.

“Kita PH punya pandangan yang berbeda, tidak ada korupsi di dalam BUMDes tersebut,” ujar Muslim usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (3/9/2025).

Program BUMDes Masih Berjalan

Menurut Muslim, seluruh program yang direncanakan BUMDes telah dilaksanakan dan hasilnya masih berfungsi hingga kini.

Di antaranya pembangunan kantor BUMDes, kios pasar, dan toilet pasar.

BACA JUGA: Mutasi Pejabat dan SK Resmi Jadi Bukti Kasus Rohidin, Ini Rinciannya

Hanya sebagian program yang tidak selesai karena Sulistyo Utomo diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur sebelum program tersebut rampung.

“Saya tidak menemukan ada korupsi, karena semua program berjalan,” tegas Muslim.

Kealfaan Administrasi Jadi Sorotan

Muslim menjelaskan, kliennya hanya lalai dalam administrasi. Sementara itu, penggunaan dana telah sesuai dengan program yang disusun.

“Jaksa sendiri mengakui kealfaan tersebut. Bahwa klien kami hanya karena tidak membuat SPJ sesuai dengan ketentuan. Kalau ini kan soal SDM,” jelasnya.

Ia menilai seharusnya tanggung jawab administrasi itu ada pada bendahara, bukan direktur BUMDes.

Fokus ke Fakta Persidangan

Usai mendengarkan dakwaan JPU, pihaknya akan fokus menghadapi fakta persidangan. Hal itu terutama terkait pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akan dihadirkan jaksa.

BACA JUGA: Daftar Aset Rohidin Dirampas Negara, Jadi Pengurang Uang Pengganti

“Kita menunggu fakta persidangan, dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dihadirkan jaksa. Intinya, kealfaan klien saya itu mestinya menjadi tanggung jawab bendahara, bukan direktur,” pungkas Muslim.

Kasus yang menjerat Sulistyo Utomo kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Publik menunggu fakta-fakta baru yang terungkap dalam sidang, termasuk kebenaran klaim PH bahwa tidak ada korupsi di BUMDes Lubuk Sanai III.

Tags: BUMDes Mukomukokasus korupsiPH Sulistyo UtomoTipikor Bengkulu
ShareSendTweet
Previous Post

Aceh Barat Terima Kurang Bayar DBH Rp22,3 Miliar Tahun 2025

Next Post

Pendaftaran KPID Bengkulu Sepi, Baru 10 Pendaftar

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Edwar Samsi

Pendaftaran KPID Bengkulu Sepi, Baru 10 Pendaftar

DBH Aceh Besar.

DBH Kurang Bayar Aceh Besar Capai Rp2,09 Miliar

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,937)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk
  • BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk
  • BSSN Perkuat Siber, PMK 45/2026 Rinci Alat Bebas Bea Masuk
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.