BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menerbitkan Surat Edaran tentang perlindungan pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Surat edaran itu ditandatangani Pj Sekda Bengkulu, Herwan Antoni, pada Agustus 2025.
Aturan Perlindungan Pekerja Rentan
Edaran bernomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Tujuannya, mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
BACA JUGA: Profil Riza Chalid: Elit Bisnis Migas yang Namanya Kerap Bayangi Politik Nasional
Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional, mulai dari UU Ketenagakerjaan, UU BPJS, Instruksi Presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial, hingga edaran Kemendagri.
“Pemprov Bengkulu berkomitmen memperluas perlindungan pekerja rentan agar mereka mendapatkan jaminan sosial yang layak,” ujar Herwan Antoni.
Jenis Pekerja yang Dilindungi