BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menerbitkan Surat Edaran tentang perlindungan pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Surat edaran itu ditandatangani Pj Sekda Bengkulu, Herwan Antoni, pada Agustus 2025.
Aturan Perlindungan Pekerja Rentan
Edaran bernomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Tujuannya, mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
BACA JUGA: Profil Riza Chalid: Elit Bisnis Migas yang Namanya Kerap Bayangi Politik Nasional
Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional, mulai dari UU Ketenagakerjaan, UU BPJS, Instruksi Presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial, hingga edaran Kemendagri.
“Pemprov Bengkulu berkomitmen memperluas perlindungan pekerja rentan agar mereka mendapatkan jaminan sosial yang layak,” ujar Herwan Antoni.
Jenis Pekerja yang Dilindungi
Dalam edaran itu, OPD diminta memfasilitasi pembayaran iuran pekerja rentan sesuai tanggung jawab masing-masing.
Pekerja yang masuk kategori ini antara lain:
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Tegaskan Jaga Stabilitas Sosial Politik
Asisten rumah tangga
Pengasuh anak (babysitter)
Penjaga kebun atau ladang
Petugas keamanan rumah
Sopir
Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Melalui program ini, pekerja rentan akan memperoleh berbagai manfaat, seperti:
Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis,
Santunan tidak mampu bekerja hingga 100% upah selama 12 bulan pertama,
BACA JUGA: Acil Bimbo Tutup Usia, Dunia Musik dan Budaya Tanah Air Kehilangan Sosok Ikonik
Santunan kematian Rp42 juta, serta santunan kecelakaan kerja hingga 48 kali upah,
Santunan cacat hingga Rp56 juta,
Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak,
Layanan homecare maksimal Rp20 juta,
Santunan biaya pemakaman Rp10 juta,
Penggantian biaya transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan.
Besaran iuran ditetapkan Rp16.800 per bulan. Untuk periode September–Desember 2025, total iuran yang dibayarkan sebesar Rp67.200.
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran pekerja rentan dilakukan melalui pengumpulan data oleh OPD masing-masing.
Selanjutnya, data tersebut dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu.
“Implementasi dan evaluasi program akan dilakukan secara berkala oleh pimpinan OPD,” tambah Herwan.
Komitmen Pemprov Bengkulu
Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemprov Bengkulu menegaskan dukungan penuh terhadap program nasional perlindungan pekerja rentan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pengentasan kemiskinan ekstrem di Bengkulu.







