BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan pekerja rentan.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (1/9).
Pemprov dan BPJS Tingkatkan Cakupan
Acara dibuka oleh Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar.
BACA JUGA: Wagub Mian Tekankan OPD Layani Tim BPK RI Optimal
Forum ini menjadi momentum memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Bengkulu.
Tingkat Kepesertaan Masih Rendah
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyebutkan bahwa tingkat kepesertaan baru mencapai 27,39 persen atau sekitar 196 ribu pekerja.
Menurutnya, angka ini masih rendah dan perlu perhatian serius.
“Profesi yang dekat dengan kita seperti asisten rumah tangga, sopir, hingga pekerja informal lainnya masih banyak yang belum terlindungi. Sebagai wujud kepedulian, Gubernur Bengkulu telah menerbitkan Surat Edaran Perlindungan Pekerja Rentan atau SERTAKAN di lingkungan OPD Provinsi Bengkulu,” jelas Ferama.
Sejalan dengan Semangat Bantu Rakyat
Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan bahwa program ini sejalan dengan semangat Bantu Rakyat yang terus digelorakan Gubernur Helmi Hasan.
BACA JUGA: Putri KW Tembus Peringkat 7 Dunia, Harapan Baru Bulu Tangkis Indonesia
“BPJS ini salah satu wujud nyata dari semangat Bantu Rakyat. Program ini tidak hanya untuk pekerja di instansi, tetapi juga untuk pekerja rentan di sekitar kita. Ini akan terus kita dorong agar cakupannya semakin luas dan merata,” ujarnya.
Harapan dari Rapat Koordinasi
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh OPD diminta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur dengan langkah konkret.
Harapannya, semakin banyak pekerja rentan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat Bengkulu meningkat.







