Percepatan Demi Kelancaran Birokrasi
Menurut Rusmayadi, Gubernur Helmi Hasan secara langsung meminta agar tahapan ini dipercepat demi mendukung kelancaran birokrasi.
BACA JUGA : Dikebut! Proyek Tol Bengkulu–Muara Enim Dipercaya Dongkrak Ekonomi 8 Persen
Berikut juga memastikan layanan masyarakat berjalan optimal.
“Kami sudah melaporkan ke Bapak Gubernur. Beliau sangat senang dan meminta agar proses ini segera diselesaikan demi Bantu Rakyat,” tegasnya.
Selain itu, Rusmayadi menjelaskan bahwa pelantikan baru dapat dilakukan setelah Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.