Lebih lanjut, Rusmayadi menegaskan bahwa pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, serta moralitas yang baik.
Syarat lainnya yaitu usia maksimal 58 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki pangkat minimal Pembina Utama Muda (IV/c).
Serta telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I atau memiliki Sertifikat Kompetensi Jabatan Fungsional Ahli Utama.
“Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik juga menjadi syarat mutlak. Dengan begitu, kandidat yang terpilih benar-benar bisa menjalankan tugas Sekda dengan optimal,” tambahnya.
Mekanisme Seleksi dan Tahapan Penilaian
Untuk mekanisme pendaftaran, para pelamar dapat mengakses website ASN Karir resmi melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.








