Kasus ini bermula dari 72 siswa yang sah dinyatakan lulus seleksi SPMB 2025, namun diberhentikan secara sepihak setelah menempuh pendidikan sekitar satu bulan.
Dari jumlah tersebut, kini hanya tersisa 12 siswa yang masih berjuang mempertahankan haknya agar tetap bisa belajar di SMAN 5.
Sementara itu, kuasa hukum Bihanudin menegaskan bahwa kehadiran kliennya ke Kejari bukan berarti sudah terbukti bersalah, hanya bersifat kordinasi.
“Ini koordinasi, apapun persoalannya kita dengan kejaksaan ini tetap melakukan koordinasi dan kita mendampingi Pak Bihan,” jelas Ahmad Tarmizi Gumay.
Kasus ini dipastikan belum berakhir.