RBMEDIA.ID – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu terus menyeret perhatian publik.
Setelah mencuat kasus pemberhentian sepihak terhadap 72 siswa yang sempat menimba ilmu sebulan penuh, kini giliran kepala sekolah non aktif SMA Negeri 5 Kota, Bihanudin yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Kamis 25 September 2025.
Bihanudin tiba di Kejari sekitar pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Tarmizi Gumay.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik ilegal dalam penerimaan siswa.
“Kita memang sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait perkembangan di SMAN 5. Kejaksaan tentu coba hadir untuk mengecek apakah ada unsur-unsur yang menyangkut dengan suap menyuap atau praktik lain yang melanggar hukum. Kita memang sedang memanggil sejumlah pihak terkait permasalahan ini,” kata Fri Wisdom.
Ia menyebut, puluhan pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, mulai dari panitia penerimaan, wali murid hingga jajaran internal sekolah.
Proses ini diharapkan dapat membuka tabir dugaan penyimpangan dalam polemik ini.
Kasus ini bermula dari 72 siswa yang sah dinyatakan lulus seleksi SPMB 2025, namun diberhentikan secara sepihak setelah menempuh pendidikan sekitar satu bulan.
Dari jumlah tersebut, kini hanya tersisa 12 siswa yang masih berjuang mempertahankan haknya agar tetap bisa belajar di SMAN 5.
Sementara itu, kuasa hukum Bihanudin menegaskan bahwa kehadiran kliennya ke Kejari bukan berarti sudah terbukti bersalah, hanya bersifat kordinasi.
“Ini koordinasi, apapun persoalannya kita dengan kejaksaan ini tetap melakukan koordinasi dan kita mendampingi Pak Bihan,” jelas Ahmad Tarmizi Gumay.
Kasus ini dipastikan belum berakhir.
Kejaksaan menegaskan akan menelusuri semua jejak dan keterangan hingga terang benderang, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam polemik ini.








