RBMEDIA.ID – Bahaya listrik ternyata bisa datang bukan hanya dari instalasi yang salah, tetapi juga dari komponen kelistrikan palsu yang beredar di pasaran.
Fakta mengejutkan itu terungkap ketika Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menggulung praktik perdagangan Miniature Circuit Breaker (MCB) ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tersangka bernama Junaidi (47) diduga menjadi pemasok utama MCB abal-abal merek Masaki dari wilayah Sumatera Selatan ke sejumlah toko listrik di Provinsi Bengkulu.
Produk berbahaya ini dijual murah, hanya Rp9.500 per unit untuk kapasitas 2 hingga 16 ampere, jauh di bawah harga pasaran MCB resmi.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ini memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI, dan dari tersangka penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki,” ujarnya, Kamis 25 September 2025.
BACA JUGA: Soraya Intercine Films Rilis Teaser ‘Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa’
Pengungkapan ini menguak fakta lebih mencengangkan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi Kompol Jery Nainggolan, praktik haram ini sudah berjalan sejak 2022 hingga 2025, dengan keuntungan besar yang diraup tersangka tanpa memikirkan keselamatan konsumen.
“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak tahun 2022-2025,” jelasnya.
Lebih jauh, Jery menegaskan MCB palsu berpotensi menimbulkan kebakaran besar.
Pasalnya, saat terjadi korsleting atau kelebihan beban, komponen palsu itu tidak berfungsi memutus arus listrik sebagaimana mestinya.
“MCB palsu ini berbahaya, tidak akan mematikan aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih, yang dapat menyebabkan kebakaran serius,” tegasnya.
BACA JUGA: HUT TNI ke-80, Banser Bengkulu Tunjukkan Sinergi Nyata
Atas perbuatannya, Junaidi dijerat dengan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun sudah menanti.
Sementara itu, Kombespol Andy kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah saat membeli perlengkapan listrik.
“Bagi masyarakat untuk waspada terhadap barang palsu, jangan tergiur harga murah. Masyarakat harus lebih bijak dan teliti agar terhindar dari risiko membahayakan,” imbaunya.








