“Beliau tidak mengambil keuntungan pribadi. Pemotongan dilakukan untuk pemerataan, agar semua TKS mendapat bagian. Itu murni bentuk tanggung jawab sosial, bukan korupsi,” tambahnya.
Pembelaan Dua Terdakwa, Jaksa Tetap pada Tuntutan
Selain Ahmad Rifa’i yang merupakan mantan Kasatpol PP Rejang Lebong, kasus ini juga menyeret mantan bendahara Satpol PP, Jaya Mirsa, dengan total kerugian negara yang disebut mencapai Rp677 juta.
BACA JUGA :UMB Gelar Job Fair 2025: Jembatani Dunia Kampus dan Industri di Bengkulu
Dalam dupliknya, penasihat hukum Jaya Mirsa, Etti, SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah dan menuntut bebas.