BENGKULU, RBMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.
Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (33), warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Belang Pondok.
Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki dua paket ganja siap edar di tempat kosnya yang berlokasi di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Tak lama berselang, polisi menggerebek tempat kos tersangka dan menemukan dua paket ganja yang dibungkus kertas putih.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
BACA JUGA :Nama Mantan Bupati Rejang Lebong Terseret di Sidang Kasus Honor TKS Satpol PP
“Ya, benar. Tersangka MR berhasil kami amankan bersama dua paket ganja siap isap yang dibungkus kertas warna putih,” ujar Endang dikutip dari KORANRB.ID, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungannya.
“Informasi dari warga menjadi kunci awal dalam pengungkapan kasus ini. Kami sangat mengapresiasi kerja sama tersebut,” tambahnya.
Diduga Jaringan Antar Kota, Polisi Kembangkan Kasus
Dalam proses pemeriksaan, MR mengakui bahwa dua paket ganja tersebut merupakan miliknya.
Ia juga mengungkapkan bahwa barang terlarang itu diperolehnya dari seorang teman melalui pengiriman paket.
Namun, identitas pengirim masih terus ditelusuri oleh penyidik.
Menurut Endang, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang mengirimkan ganja tersebut ke Bengkulu.
“Kami masih mendalami asal-usul barang haram ini. Dugaan sementara, tersangka terhubung dengan jaringan di luar kota,” jelasnya.
Penangkapan MR menjadi bagian dari komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda.
Endang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
BACA JUGA :Kasus Pasar Panorama: Kejari Bengkulu Temukan Bukti Baru dari Ruang Kerja Tersangka
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik pengguna, pengedar, maupun bandar,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
“Untuk tersangka ini, ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara dan bisa lebih berat tergantung hasil pengembangan penyidikan,” ujar Endang.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan Bengkulu dapat terbebas dari ancaman narkotika yang merusak masa depan generasi muda.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kehidupan sosial dan moral masyarakat.
Polresta Bengkulu berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.








