• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Perkara

Satresnarkoba Grebek Kosan di Sawah Lebar, Temukan Dua Paket Ganja

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
8 Oktober 2025
in Perkara
Nama Mantan Bupati Rejang Lebong Terseret di Sidang Kasus Honor TKS Satpol PP

Tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dibekuk polisi barang bukti yang ditemukan 2 paket ganja, 7 Oktober 2025 (dok-KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.

Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (33), warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Belang Pondok.

Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki dua paket ganja siap edar di tempat kosnya yang berlokasi di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Tak lama berselang, polisi menggerebek tempat kos tersangka dan menemukan dua paket ganja yang dibungkus kertas putih.

Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA :Nama Mantan Bupati Rejang Lebong Terseret di Sidang Kasus Honor TKS Satpol PP

“Ya, benar. Tersangka MR berhasil kami amankan bersama dua paket ganja siap isap yang dibungkus kertas warna putih,” ujar Endang dikutip dari KORANRB.ID, Selasa (7/10/2025).

Ia menegaskan, keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungannya.

“Informasi dari warga menjadi kunci awal dalam pengungkapan kasus ini. Kami sangat mengapresiasi kerja sama tersebut,” tambahnya.

Diduga Jaringan Antar Kota, Polisi Kembangkan Kasus

Dalam proses pemeriksaan, MR mengakui bahwa dua paket ganja tersebut merupakan miliknya.

Ia juga mengungkapkan bahwa barang terlarang itu diperolehnya dari seorang teman melalui pengiriman paket.

Namun, identitas pengirim masih terus ditelusuri oleh penyidik.

Menurut Endang, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang mengirimkan ganja tersebut ke Bengkulu.

“Kami masih mendalami asal-usul barang haram ini. Dugaan sementara, tersangka terhubung dengan jaringan di luar kota,” jelasnya.

Penangkapan MR menjadi bagian dari komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda.

Endang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

BACA JUGA :Kasus Pasar Panorama: Kejari Bengkulu Temukan Bukti Baru dari Ruang Kerja Tersangka

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik pengguna, pengedar, maupun bandar,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

“Untuk tersangka ini, ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara dan bisa lebih berat tergantung hasil pengembangan penyidikan,” ujar Endang.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.

Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan Bengkulu dapat terbebas dari ancaman narkotika yang merusak masa depan generasi muda.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kehidupan sosial dan moral masyarakat.

Polresta Bengkulu berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Tags: ganjanarkotikapolresta bengkuluSatresnarkobasiap edartransaksi
ShareSendTweet
Previous Post

Nama Mantan Bupati Rejang Lebong Terseret di Sidang Kasus Honor TKS Satpol PP

Next Post

Digital Smart Living: Tips Tetap Fokus dan Aman di Dunia Online

Related Posts

Tak Semua Kasus Berakhir di Pengadilan, Ini Alasannya
Perkara

Tak Semua Kasus Berakhir di Pengadilan, Ini Alasannya

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Hartanto Buka Dasar KUHAP Baru, Vonis Bebas Tak Bisa Kasasi
Perkara

Hartanto Buka Dasar KUHAP Baru, Vonis Bebas Tak Bisa Kasasi

by Peri Haryadi
18 Mei 2026
Kejati Bengkulu Disebut Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas
Perkara

Kejati Bengkulu Disebut Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas

by Peri Haryadi
18 Mei 2026
PMK Baru Terbit, Tunggakan Pajak Rokok Dikejar 30 Hari
Perkara

PMK Baru Terbit, Tunggakan Pajak Rokok Dikejar 30 Hari

by Peri Haryadi
15 Mei 2026
Jurnalis Ini Tiba-Tiba Cabut Gugatan di MK!
Perkara

Jurnalis Ini Tiba-Tiba Cabut Gugatan di MK!

by Peri Haryadi
18 April 2026
Next Post
Digital Smart Living: Tips Tetap Fokus dan Aman di Dunia Online

Digital Smart Living: Tips Tetap Fokus dan Aman di Dunia Online

Anti Boncos! 4 Strategi Hemat Belanja Bulanan yang Terbukti Efektif

Anti Boncos! 4 Strategi Hemat Belanja Bulanan yang Terbukti Efektif

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.