• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Jumat, Agustus 14, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Nama Mantan Bupati Rejang Lebong Terseret di Sidang Kasus Honor TKS Satpol PP

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
8 Oktober 2025
in News
Nama Mantan Bupati Rejang Lebong Terseret di Sidang Kasus Honor TKS Satpol PP

Terdakwa Jaya Mirsa sedang memeluk keluarganya saat sidang selesai digelar, 7 Oktober 2025 (dok-KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (7/10/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan duplik terdakwa Ahmad Rifa’i ini kembali menarik perhatian publik setelah nama mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, disebut dalam pembelaan pihak terdakwa.

Nama Syamsul Effendi Muncul dalam Duplik Terdakwa Ahmad Rifa’i

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamza, SH, MH, itu menghadirkan penasihat hukum terdakwa Ahmad Rifa’i, Hotma T. Sihombing, yang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemotongan honor TKS untuk keuntungan pribadi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA :Kasus Pasar Panorama: Kejari Bengkulu Temukan Bukti Baru dari Ruang Kerja Tersangka

“Tuntutan penuntut umum tidak memenuhi unsur materiil sebagaimana dalam dakwaan. Klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hotma dikutip dari KORANRB.ID.

Menurut Hotma, persoalan ini bermula ketika jumlah TKS Satpol PP Rejang Lebong bertambah tanpa sepengetahuan Ahmad Rifa’i, atas kebijakan yang disebut berasal dari mantan Bupati saat itu, Syamsul Effendi.

Karena tambahan TKS tersebut belum memiliki anggaran honor, Rifa’i diklaim mengambil inisiatif membagi honor yang tersedia agar semua TKS tetap menerima haknya.

“Beliau tidak mengambil keuntungan pribadi. Pemotongan dilakukan untuk pemerataan, agar semua TKS mendapat bagian. Itu murni bentuk tanggung jawab sosial, bukan korupsi,” tambahnya.

Pembelaan Dua Terdakwa, Jaksa Tetap pada Tuntutan

Selain Ahmad Rifa’i yang merupakan mantan Kasatpol PP Rejang Lebong, kasus ini juga menyeret mantan bendahara Satpol PP, Jaya Mirsa, dengan total kerugian negara yang disebut mencapai Rp677 juta.

BACA JUGA :UMB Gelar Job Fair 2025: Jembatani Dunia Kampus dan Industri di Bengkulu

Dalam dupliknya, penasihat hukum Jaya Mirsa, Etti, SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah dan menuntut bebas.

Ia menegaskan, seluruh pembayaran honor telah dilakukan berdasarkan perintah pimpinan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Kami tetap pada pembelaan, meminta agar klien kami dibebaskan. Tuduhan jaksa tidak berdasar karena semua pengeluaran telah sesuai mekanisme dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Etti.

Namun di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, Dandy, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan sebelumnya, yakni hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp277 juta untuk Ahmad Rifa’i dan Rp324 juta untuk Jaya Mirsa.

“Sejak awal penyidikan hingga pemeriksaan saksi, tidak ada bantahan dari terdakwa. Mengapa baru di tahap akhir mereka membantah? Itu yang kami nilai janggal,” ujar Dandy.

Ia juga menegaskan bahwa bukti dan keterangan saksi menguatkan adanya pemotongan honor yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara.

“Sudah ada bukti kuat atas perbuatan terdakwa,” tutupnya.

Sidang yang menyita perhatian publik Rejang Lebong ini akan kembali dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Masyarakat kini menunggu apakah hakim akan mengabulkan pembelaan para terdakwa atau sebaliknya.

Untuk memperkuat tuntutan jaksa dalam kasus yang menyeret nama pejabat daerah tersebut.

Tags: pembacaan duplikrejang lebongSatpol PPterdakwatipikorTKS
ShareSendTweet
Previous Post

Kasus Pasar Panorama: Kejari Bengkulu Temukan Bukti Baru dari Ruang Kerja Tersangka

Next Post

Satresnarkoba Grebek Kosan di Sawah Lebar, Temukan Dua Paket Ganja

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Nama Mantan Bupati Rejang Lebong Terseret di Sidang Kasus Honor TKS Satpol PP

Satresnarkoba Grebek Kosan di Sawah Lebar, Temukan Dua Paket Ganja

Digital Smart Living: Tips Tetap Fokus dan Aman di Dunia Online

Digital Smart Living: Tips Tetap Fokus dan Aman di Dunia Online

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.