BENGKULU, RBMEDIA.ID – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (7/10/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan duplik terdakwa Ahmad Rifa’i ini kembali menarik perhatian publik setelah nama mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, disebut dalam pembelaan pihak terdakwa.
Nama Syamsul Effendi Muncul dalam Duplik Terdakwa Ahmad Rifa’i
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamza, SH, MH, itu menghadirkan penasihat hukum terdakwa Ahmad Rifa’i, Hotma T. Sihombing, yang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemotongan honor TKS untuk keuntungan pribadi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA :Kasus Pasar Panorama: Kejari Bengkulu Temukan Bukti Baru dari Ruang Kerja Tersangka
“Tuntutan penuntut umum tidak memenuhi unsur materiil sebagaimana dalam dakwaan. Klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hotma dikutip dari KORANRB.ID.
Menurut Hotma, persoalan ini bermula ketika jumlah TKS Satpol PP Rejang Lebong bertambah tanpa sepengetahuan Ahmad Rifa’i, atas kebijakan yang disebut berasal dari mantan Bupati saat itu, Syamsul Effendi.
Karena tambahan TKS tersebut belum memiliki anggaran honor, Rifa’i diklaim mengambil inisiatif membagi honor yang tersedia agar semua TKS tetap menerima haknya.
“Beliau tidak mengambil keuntungan pribadi. Pemotongan dilakukan untuk pemerataan, agar semua TKS mendapat bagian. Itu murni bentuk tanggung jawab sosial, bukan korupsi,” tambahnya.
Pembelaan Dua Terdakwa, Jaksa Tetap pada Tuntutan
Selain Ahmad Rifa’i yang merupakan mantan Kasatpol PP Rejang Lebong, kasus ini juga menyeret mantan bendahara Satpol PP, Jaya Mirsa, dengan total kerugian negara yang disebut mencapai Rp677 juta.
BACA JUGA :UMB Gelar Job Fair 2025: Jembatani Dunia Kampus dan Industri di Bengkulu
Dalam dupliknya, penasihat hukum Jaya Mirsa, Etti, SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah dan menuntut bebas.
Ia menegaskan, seluruh pembayaran honor telah dilakukan berdasarkan perintah pimpinan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Kami tetap pada pembelaan, meminta agar klien kami dibebaskan. Tuduhan jaksa tidak berdasar karena semua pengeluaran telah sesuai mekanisme dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Etti.
Namun di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, Dandy, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan sebelumnya, yakni hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp277 juta untuk Ahmad Rifa’i dan Rp324 juta untuk Jaya Mirsa.
“Sejak awal penyidikan hingga pemeriksaan saksi, tidak ada bantahan dari terdakwa. Mengapa baru di tahap akhir mereka membantah? Itu yang kami nilai janggal,” ujar Dandy.
Ia juga menegaskan bahwa bukti dan keterangan saksi menguatkan adanya pemotongan honor yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara.
“Sudah ada bukti kuat atas perbuatan terdakwa,” tutupnya.
Sidang yang menyita perhatian publik Rejang Lebong ini akan kembali dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Masyarakat kini menunggu apakah hakim akan mengabulkan pembelaan para terdakwa atau sebaliknya.
Untuk memperkuat tuntutan jaksa dalam kasus yang menyeret nama pejabat daerah tersebut.








