Ia menilai kondisi ini mirip dengan kasus Tom Lembong, yang juga ditetapkan tersangka meskipun tidak terbukti menerima dana secara langsung.
“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem,” tambahnya.
BACA JUGA : Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kelima
Lebih lanjut, Hotman juga menanggapi pernyataan Kejagung mengenai pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia.
Menurutnya, pertemuan tersebut bersifat biasa dan tidak pernah berujung pada kesepakatan penggunaan Chromebook.
“Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu vendor, bukan Google,” ujarnya.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Berbeda dengan bantahan Hotman, Kejagung menegaskan bahwa Nadiem terlibat sejak awal dalam proses pengadaan.








