JAKARTA, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.
Namun, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, dengan tegas membantah bahwa kliennya menerima aliran dana dari proyek senilai triliunan rupiah tersebut.
Bantahan Kuasa Hukum
Hotman Paris menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak didasari temuan uang yang mengalir ke kantong pribadi.
“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop,” tegas Hotman dikutip dari Antaranews.com di Jakarta, Jumat.
Ia menilai kondisi ini mirip dengan kasus Tom Lembong, yang juga ditetapkan tersangka meskipun tidak terbukti menerima dana secara langsung.
“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem,” tambahnya.
BACA JUGA : Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kelima
Lebih lanjut, Hotman juga menanggapi pernyataan Kejagung mengenai pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia.
Menurutnya, pertemuan tersebut bersifat biasa dan tidak pernah berujung pada kesepakatan penggunaan Chromebook.
“Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu vendor, bukan Google,” ujarnya.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Berbeda dengan bantahan Hotman, Kejagung menegaskan bahwa Nadiem terlibat sejak awal dalam proses pengadaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Nadiem bertemu Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education.
Dari pertemuan itu, muncul kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan alat TIK.
“Dalam rapat yang dipimpin langsung NAM (Nadiem Makarim), dibahas penggunaan Chromebook meski saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” jelas Nurcahyo.
BACA JUGA : Polda Jabar Selidiki Kasus Ibu Gantung Diri dan Dua Anak Tewas Diduga Diracun
Ia menambahkan, Nadiem juga menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi teknis berbasis Chrome OS.
Hal ini, menurut Kejagung, menjadi bukti penguncian spesifikasi yang merugikan negara.
Potensi Kerugian Negara
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1,98 triliun, meski angka final masih menunggu audit dari BPKP.
Sejauh ini, selain Nadiem, sudah ada empat orang lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Jurist Tan (Staf Khusus Menteri) dan pejabat eselon di Kemendikbudristek.
Dinamika Kasus dan Langkah Selanjutnya
Kasus Chromebook ini memunculkan polemik besar karena melibatkan tokoh publik sekaligus pendiri Gojek.
Di satu sisi, Kejagung berpegang pada bukti rapat, peraturan menteri, serta alur pengadaan yang dianggap sarat pelanggaran.
Namun, di sisi lain, Hotman Paris menekankan bahwa tidak ada bukti penerimaan uang oleh kliennya.
Dengan penetapan tersangka ini, Nadiem akan menjalani masa tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Publik kini menanti perkembangan persidangan, termasuk sejauh mana tanggung jawab Nadiem dapat dibuktikan secara hukum.








