Penyitaan juga merambah ke Maybank Bengkulu, di mana penyidik menyita Rp19,1 miliar, USD 408.988, dan ¥43.200.000.
Semua dana tersebut terkait dengan nama-nama yang sama serta perusahaan di bawah kendali keluarga mereka.
Selain dari bank, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp180 juta dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian Penempatan Provinsi Bengkulu, serta Rp136,35 juta tunai dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka Andy Putra.
Secara keseluruhan, uang yang kini berada di tangan Kejati Bengkulu mencapai Rp103.364.602.345.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, memastikan bahwa ini baru langkah awal.