“Uang senilai Rp103 miliar lebih tersebut disita dari berbagai bank, mata uang, dan rekening milik para tersangka terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian negara pada pertambangan batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM),” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, uang sitaan tersebut berasal dari puluhan rekening di berbagai bank.
Misalnya, di BNI Bengkulu saja, penyidik menemukan Rp27,8 miliar dari tujuh rekening atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy.
Sementara di BRI, jumlahnya lebih mencengangkan: Rp44,1 miliar plus simpanan mata uang asing sebesar USD 10.741,27.