“Penyaluran DBH dilakukan secara langsung dan transparan. Tujuannya agar manfaat dana bisa segera dirasakan masyarakat,” tegas Kementerian Keuangan.
Rincian DBH Langkat 2025
Total DBH Rp10.930.586.000 untuk Kabupaten Langkat bersumber dari beberapa pos penerimaan negara.
Pajak Penghasilan (PPh): Rp2.033.070.000
PPh Pasal 21: Rp1.875.435.000
PPh Pasal 25/29: Rp157.635.000
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp8.493.504.000
Bagian Daerah Migas: Rp3.888.160.000
BACA JUGA: Resmi Hadir Akhir September, Xiaomi 17 Series Tawarkan Desain Futuristik
Bagian Daerah Non Migas: Rp64.833.000
Bagian Daerah Panas Bumi: Rp114.173.000