SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendapat kabar baik pada 2025.
Pemerintah pusat memastikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,9 miliar untuk daerah tersebut.
Kucuran dana itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil.
Keputusan ini ditandatangani pada 24 Juli 2025.
BACA JUGA: Polres Tangkap Dua Kakek Pelaku Pencabulan, Polisi: Korban Alami Trauma Berat
Mekanisme penyaluran dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Langkah ini bertujuan agar dana bisa segera dimanfaatkan pemerintah daerah.