SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, menerima alokasi besar dari pemerintah pusat.
Total DBH 2025 Kabupaten Labuhan Batu mencapai Rp4,36 miliar.
Informasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Rincian Dana Bagi Hasil
Dana tersebut bersumber dari berbagai sektor penerimaan negara. Berikut rinciannya:
Pajak Penghasilan (PPh): Rp411,93 juta
BACA JUGA: Karo Terima DBH 2025 Rp778 Juta dari Pusat
PPh Pasal 21: Rp317,96 juta
PPh Pasal 25/29: Rp93,96 juta
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp3,41 miliar
Bagian Daerah Migas: Rp50,60 juta