SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, menerima alokasi besar dari pemerintah pusat.
Total DBH 2025 Kabupaten Labuhan Batu mencapai Rp4,36 miliar.
Informasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Rincian Dana Bagi Hasil
Dana tersebut bersumber dari berbagai sektor penerimaan negara. Berikut rinciannya:
Pajak Penghasilan (PPh): Rp411,93 juta
BACA JUGA: Karo Terima DBH 2025 Rp778 Juta dari Pusat
PPh Pasal 21: Rp317,96 juta
PPh Pasal 25/29: Rp93,96 juta
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp3,41 miliar
Bagian Daerah Migas: Rp50,60 juta
Bagian Daerah Nonmigas: Rp16,79 juta
Bagian Daerah Panas Bumi: Rp58,29 juta
Bagian Daerah Perhutanan: Rp3,75 juta
BACA JUGA: Tragedi Freeport: Dua Jenazah Ditemukan, Lima Pekerja Masih Dicari
Bagian Daerah Perkebunan: Rp3,25 miliar
Bagian Daerah Sektor Lainnya: Rp30,15 juta
Cukai Hasil Tembakau (CHT): Rp13,79 juta
Sumber Daya Alam (SDA): Rp527,59 juta
Minyak Bumi: Rp159,78 juta
Landrent Batubara: Rp7,12 juta
Royalti Batubara: Rp338,02 juta
Panas Bumi: Rp11,23 juta
BACA JUGA: Promo Umroh Plus Istanbul dari Bengkulu Rp28,5 Juta
Kehutanan: Rp11,44 juta
Penyaluran Tunai ke Daerah
Penyaluran DBH dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Mekanisme ini tertuang jelas dalam KMK.
Masyarakat berharap dana dikelola dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar manfaat bisa dirasakan langsung.








