Ia menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang.
“Klien kami bersikap kooperatif. Bahkan, dokumen aset yang disita diserahkan langsung oleh istri Windra kepada penyidik. Termasuk sertifikat bangunan rumah tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan Tipikor dengan nilai kerugian negara mencapai Rp37 miliar ini, jaksa telah menyita berbagai aset milik Windra.
Di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit motor Honda Scoopy, rumah beserta sertifikat tanah.
Selain itu, jaksa juga menyita aset milik sembilan tersangka lainnya berupa dua mobil Pajero Sport dan Fortuner, dua motor, tiga rumah, tujuh tas mewah, satu jam tangan, satu kacamata, serta 16 bidang tanah yang sudah diblokir.