KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Tim penasihat hukum (PH) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang, Windra Purnawan, memberikan klarifikasi terkait penyitaan aset milik kliennya.
Kuasa hukum, Redo Frengki, menegaskan rumah yang kini disita jaksa sebenarnya telah dimiliki sejak Maret 2015, jauh sebelum Windra menjabat sebagai Ketua DPRD Kepahiang periode 2019–2024.
“Berdasarkan dokumen hukum berupa surat jual beli yang diketahui kepala desa dan ditandatangani para saksi, tanah dan bangunan itu telah dimiliki sejak Maret 2015. Jadi, informasi ini perlu diluruskan agar masyarakat paham,” kata Redo, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia juga membantah isu yang menyebutkan sertifikat rumah tersebut berada di tangan penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, pada akhir 2024, kliennya meminjam dana ke seorang teman dengan menjaminkan sertifikat rumah.
Kemudian pada Januari 2025, pinjaman tersebut dilunasi dengan meminjam lagi kepada pihak lain.
“Persoalan ini murni urusan pinjam-meminjam yang masuk ranah keperdataan, bukan terkait Pilkada,” tegas Redo.
BACA JUGA : Kolaborasi Rosé Blackpink dan Bruno Mars, ‘APT’ Sabet Lagu Tahun Ini di MTV VMA 2025
Penyitaan Aset oleh Jaksa
Meski demikian, Redo mengakui jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dalam proses hukum, termasuk kasus dugaan korupsi.
Ia menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang.
“Klien kami bersikap kooperatif. Bahkan, dokumen aset yang disita diserahkan langsung oleh istri Windra kepada penyidik. Termasuk sertifikat bangunan rumah tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus dugaan Tipikor dengan nilai kerugian negara mencapai Rp37 miliar ini, jaksa telah menyita berbagai aset milik Windra.
Di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit motor Honda Scoopy, rumah beserta sertifikat tanah.
Selain itu, jaksa juga menyita aset milik sembilan tersangka lainnya berupa dua mobil Pajero Sport dan Fortuner, dua motor, tiga rumah, tujuh tas mewah, satu jam tangan, satu kacamata, serta 16 bidang tanah yang sudah diblokir.
BACA JUGA :Gunung Marapi Erupsi, PVMBG Ingatkan Ancaman Lahar Dingin
Sepuluh Tersangka Terlibat
Hingga saat ini, penyidik menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, mantan Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, serta lima mantan anggota DPRD, yakni Maryatun, Nanto Husni, Joko Triono, RM Johanda, dan Budi Hartono.
Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut terseret, masing-masing mantan Sekretaris DPRD Roland Yudishtira, mantan bendahara Yusrinaldi, dan Didi Rinaldi.
Redo menekankan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini agar publik mendapat informasi yang utuh.
“Kami ingin memastikan fakta hukum disampaikan apa adanya. Aset yang sudah lama dimiliki jangan serta-merta dikaitkan dengan dugaan Tipikor,” pungkasnya.








