• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 20, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Kuasa Hukum Bantah Aset Rumah Windra Terkait Kasus Korupsi di Kepahiang

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
8 September 2025
in News, Perkara
Kuasa Hukum Bantah Aset Rumah Windra Terkait Kasus Korupsi di Kepahiang

Eks Ketua DPRD Kepahiang saat ditetapkan sebagai Tsk dan ditahan jaksa dalam dugaan perkara Tipikor Setwan Kepahiang (dok-KORANRB.ID)

KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Tim penasihat hukum (PH) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang, Windra Purnawan, memberikan klarifikasi terkait penyitaan aset milik kliennya.

Kuasa hukum, Redo Frengki, menegaskan rumah yang kini disita jaksa sebenarnya telah dimiliki sejak Maret 2015, jauh sebelum Windra menjabat sebagai Ketua DPRD Kepahiang periode 2019–2024.

“Berdasarkan dokumen hukum berupa surat jual beli yang diketahui kepala desa dan ditandatangani para saksi, tanah dan bangunan itu telah dimiliki sejak Maret 2015. Jadi, informasi ini perlu diluruskan agar masyarakat paham,” kata Redo, dikutip dari KORANRB.ID.

Ia juga membantah isu yang menyebutkan sertifikat rumah tersebut berada di tangan penyelenggara Pemilu.

Menurutnya, pada akhir 2024, kliennya meminjam dana ke seorang teman dengan menjaminkan sertifikat rumah.

Kemudian pada Januari 2025, pinjaman tersebut dilunasi dengan meminjam lagi kepada pihak lain.

“Persoalan ini murni urusan pinjam-meminjam yang masuk ranah keperdataan, bukan terkait Pilkada,” tegas Redo.

BACA JUGA : Kolaborasi Rosé Blackpink dan Bruno Mars, ‘APT’ Sabet Lagu Tahun Ini di MTV VMA 2025

Penyitaan Aset oleh Jaksa

Meski demikian, Redo mengakui jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dalam proses hukum, termasuk kasus dugaan korupsi.

Ia menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang.

“Klien kami bersikap kooperatif. Bahkan, dokumen aset yang disita diserahkan langsung oleh istri Windra kepada penyidik. Termasuk sertifikat bangunan rumah tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan Tipikor dengan nilai kerugian negara mencapai Rp37 miliar ini, jaksa telah menyita berbagai aset milik Windra.

Di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit motor Honda Scoopy, rumah beserta sertifikat tanah.

Selain itu, jaksa juga menyita aset milik sembilan tersangka lainnya berupa dua mobil Pajero Sport dan Fortuner, dua motor, tiga rumah, tujuh tas mewah, satu jam tangan, satu kacamata, serta 16 bidang tanah yang sudah diblokir.

BACA JUGA :Gunung Marapi Erupsi, PVMBG Ingatkan Ancaman Lahar Dingin

Sepuluh Tersangka Terlibat

Hingga saat ini, penyidik menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, mantan Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, serta lima mantan anggota DPRD, yakni Maryatun, Nanto Husni, Joko Triono, RM Johanda, dan Budi Hartono.

Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut terseret, masing-masing mantan Sekretaris DPRD Roland Yudishtira, mantan bendahara Yusrinaldi, dan Didi Rinaldi.

Redo menekankan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini agar publik mendapat informasi yang utuh.

“Kami ingin memastikan fakta hukum disampaikan apa adanya. Aset yang sudah lama dimiliki jangan serta-merta dikaitkan dengan dugaan Tipikor,” pungkasnya.

Tags: kepahiangkuasa hukumpenyitaan asetSetwantersangkatipikor
ShareSendTweet
Previous Post

Gunung Marapi Erupsi, PVMBG Ingatkan Ancaman Lahar Dingin

Next Post

Terungkap! Polisi Ringkus Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Related Posts

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang
Perkara

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko
Perkara

Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko
Perkara

Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut
Perkara

Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Next Post
Misteri Tragis Indramayu, Lima Jenazah Satu Keluarga Terkubur dalam Satu Liang

Terungkap! Polisi Ringkus Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Prabowo Reshuffle Kabinet: Lima Menteri Diganti, Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Prabowo Reshuffle Kabinet: Lima Menteri Diganti, Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,152)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (1,963)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Aturan Konsumsi Rapat 2026 Kini Lebih Selektif
  • Kendaraan Dinas dan Seragam ASN 2026 Kini Diatur
  • Sewa Kendaraan Dinas 2026 Kini Diatur Lebih Fleksibel
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.