Ia juga membantah isu yang menyebutkan sertifikat rumah tersebut berada di tangan penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, pada akhir 2024, kliennya meminjam dana ke seorang teman dengan menjaminkan sertifikat rumah.
Kemudian pada Januari 2025, pinjaman tersebut dilunasi dengan meminjam lagi kepada pihak lain.
“Persoalan ini murni urusan pinjam-meminjam yang masuk ranah keperdataan, bukan terkait Pilkada,” tegas Redo.
BACA JUGA : Kolaborasi Rosé Blackpink dan Bruno Mars, ‘APT’ Sabet Lagu Tahun Ini di MTV VMA 2025
Penyitaan Aset oleh Jaksa
Meski demikian, Redo mengakui jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dalam proses hukum, termasuk kasus dugaan korupsi.