4. PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) – sebagai tersangka korporasi.
KPK menegaskan, meskipun salah satu tersangka, Iskandar Zulkarnaen, telah meninggal dunia, proses hukum terhadap pihak lainnya tetap berlanjut.
“Kematian salah satu tersangka tidak menghentikan penyidikan terhadap korporasi maupun pelaku lain,” ujar Budi menegaskan.
Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar
Setelah melakukan audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK mengumumkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar.
Rinciannya, Rp133,73 miliar berasal dari pembayaran PT HK kepada PT STJ atas pembelian lahan di Bakauheni, serta Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalianda.