Pemerintah saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi kuota reguler.
Arah Penyelidikan Lebih Lanjut
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
Barang bukti berupa uang yang dikembalikan Khalid Basalamah menjadi pijakan penting untuk mengungkap aktor utama dan oknum di balik kasus ini.
“Penyidik sita dari ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ujar Asep.