JAKARTA, RBMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sejumlah uang yang disita dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, bukan termasuk kategori suap.
Uang tersebut justru menjadi bukti adanya praktik jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana itu berawal dari inisiatif oknum Kemenag yang meminta sejumlah uang percepatan agar jemaah dapat berangkat lebih cepat.
“Jadi itu sebetulnya bukan suap, karena inisiatifnya dari si oknum dari Kemenag. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya.’ Itu sudah memeras,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews.com Kamis (18/9).
BACA JUGA : Haaland Pecahkan Rekor 50 Gol Liga Champions Tercepat, Lampaui Legenda Eropa
Modus Pemerasan dan Uang Jamaah
KPK menyita uang dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti yang memperlihatkan adanya transaksi tidak wajar dalam distribusi kuota haji khusus.
Menurut Asep, fakta itu menunjukkan bahwa pembagian kuota tidak terjadi secara adil, melainkan disertai permintaan uang oleh pihak tertentu.
Khalid, yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), sebelumnya mengaku telah mengembalikan dana terkait kasus tersebut ke KPK.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube pada 13 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa uang itu berasal dari setoran 122 jemaah yang berangkat melalui Uhud Tour.
Masing-masing jemaah diminta membayar 4.500 dolar AS.
Ditambah 37 orang yang diwajibkan menyetor ekstra 1.000 dolar AS agar visa mereka diproses.
Setelah pelaksanaan haji berakhir, uang tersebut kemudian dikembalikan oleh pihak perantara, yakni Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
Perhitungan Kerugian Negara dan Temuan Pansus DPR
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diusut KPK pada 9 Agustus 2025.
Beberapa hari sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA : Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp13 Miliar
Tidak hanya itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serius dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah pada 2024.
Pemerintah saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi kuota reguler.
Arah Penyelidikan Lebih Lanjut
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
Barang bukti berupa uang yang dikembalikan Khalid Basalamah menjadi pijakan penting untuk mengungkap aktor utama dan oknum di balik kasus ini.
“Penyidik sita dari ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ujar Asep.
Dengan nilai kerugian negara yang fantastis dan dugaan pelanggaran aturan kuota.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu penyelidikan terbesar terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Publik kini menunggu langkah KPK berikutnya dalam menuntaskan perkara yang menyangkut ribuan calon jamaah haji tersebut.








