• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 20, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Khalid Basalamah Kembalikan Dana, KPK Sebut Uang Kuota Haji Bukan Suap

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
19 September 2025
in News
Khalid Basalamah Kembalikan Dana, KPK Sebut Uang Kuota Haji Bukan Suap

pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (Instagram-polsnapindonesia)

JAKARTA, RBMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sejumlah uang yang disita dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, bukan termasuk kategori suap.

Uang tersebut justru menjadi bukti adanya praktik jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana itu berawal dari inisiatif oknum Kemenag yang meminta sejumlah uang percepatan agar jemaah dapat berangkat lebih cepat.

“Jadi itu sebetulnya bukan suap, karena inisiatifnya dari si oknum dari Kemenag. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya.’ Itu sudah memeras,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews.com Kamis (18/9).

BACA JUGA : Haaland Pecahkan Rekor 50 Gol Liga Champions Tercepat, Lampaui Legenda Eropa

Modus Pemerasan dan Uang Jamaah

KPK menyita uang dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti yang memperlihatkan adanya transaksi tidak wajar dalam distribusi kuota haji khusus.

Menurut Asep, fakta itu menunjukkan bahwa pembagian kuota tidak terjadi secara adil, melainkan disertai permintaan uang oleh pihak tertentu.

Khalid, yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), sebelumnya mengaku telah mengembalikan dana terkait kasus tersebut ke KPK.

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube pada 13 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa uang itu berasal dari setoran 122 jemaah yang berangkat melalui Uhud Tour.

Masing-masing jemaah diminta membayar 4.500 dolar AS.

Ditambah 37 orang yang diwajibkan menyetor ekstra 1.000 dolar AS agar visa mereka diproses.

Setelah pelaksanaan haji berakhir, uang tersebut kemudian dikembalikan oleh pihak perantara, yakni Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

Perhitungan Kerugian Negara dan Temuan Pansus DPR

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diusut KPK pada 9 Agustus 2025.

Beberapa hari sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA : Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp13 Miliar

Tidak hanya itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serius dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah pada 2024.

Pemerintah saat itu membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi kuota reguler.

Arah Penyelidikan Lebih Lanjut

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.

Barang bukti berupa uang yang dikembalikan Khalid Basalamah menjadi pijakan penting untuk mengungkap aktor utama dan oknum di balik kasus ini.

“Penyidik sita dari ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ujar Asep.

Dengan nilai kerugian negara yang fantastis dan dugaan pelanggaran aturan kuota.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu penyelidikan terbesar terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Publik kini menunggu langkah KPK berikutnya dalam menuntaskan perkara yang menyangkut ribuan calon jamaah haji tersebut.

Tags: disitakategori suapkemenagKhalid Zeed Abdullah Basalamahkpkkuota haji
ShareSendTweet
Previous Post

Haaland Pecahkan Rekor 50 Gol Liga Champions Tercepat, Lampaui Legenda Eropa

Next Post

Sekda Definitif Mukomuko Prioritaskan Mutasi dan Pengisian Jabatan Kosong

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Sekda Definitif Mukomuko Prioritaskan Mutasi dan Pengisian Jabatan Kosong

Sekda Definitif Mukomuko Prioritaskan Mutasi dan Pengisian Jabatan Kosong

Sosok Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Viral Usai Polemik Kepsek SMPN 1

Sosok Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Viral Usai Polemik Kepsek SMPN 1

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,152)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (1,963)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Aturan Konsumsi Rapat 2026 Kini Lebih Selektif
  • Kendaraan Dinas dan Seragam ASN 2026 Kini Diatur
  • Sewa Kendaraan Dinas 2026 Kini Diatur Lebih Fleksibel
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.