Beberapa hari sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA : Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp13 Miliar
Tidak hanya itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serius dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah pada 2024.