Khalid, yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), sebelumnya mengaku telah mengembalikan dana terkait kasus tersebut ke KPK.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube pada 13 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa uang itu berasal dari setoran 122 jemaah yang berangkat melalui Uhud Tour.
Masing-masing jemaah diminta membayar 4.500 dolar AS.
Ditambah 37 orang yang diwajibkan menyetor ekstra 1.000 dolar AS agar visa mereka diproses.
Setelah pelaksanaan haji berakhir, uang tersebut kemudian dikembalikan oleh pihak perantara, yakni Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
Perhitungan Kerugian Negara dan Temuan Pansus DPR
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diusut KPK pada 9 Agustus 2025.








