JAKARTA, RBMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sejumlah uang yang disita dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, bukan termasuk kategori suap.
Uang tersebut justru menjadi bukti adanya praktik jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana itu berawal dari inisiatif oknum Kemenag yang meminta sejumlah uang percepatan agar jemaah dapat berangkat lebih cepat.