Nama-nama tersangka di antaranya adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana).
Berikut Agusman (Marketing PT IPB), hingga pejabat terkait dari Sucofindo, Pelindo, dan Inspektur Tambang ESDM.
Menurut Kejati, penyidikan bermula dari ditemukannya pelanggaran serius yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ).
BACA JUGA : Hasan Nasbi Resmi Jadi Komisaris Pertamina, Usai Lepas Jabatan di Istana
Kedua perusahaan di bawah kendali Bebby Hussy diduga melakukan operasi pertambangan di luar izin usaha produksi (IUP), masuk ke kawasan hutan, serta mengabaikan kewajiban reklamasi.