• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 20, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Kerugian Negara Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Sita 15 Aset Mewah Tersangka Korupsi Tambang

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
20 September 2025
in News
Kerugian Negara Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Sita 15 Aset Mewah Tersangka Korupsi Tambang

Penyidik Kejati Bengkulu melakukan penyitaan aset milik Tersangka tambang, terlihat palng penyitaan terpasang (Dok-KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan korupsi sektor pertambangan.

Pada Kamis (18/9), tim melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap aset milik para tersangka dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar.

Pemasangan Plang Sita di 15 Titik

Kepala Seksi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH, MH, menegaskan bahwa plang penyitaan telah dipasang di 15 titik berbeda.

“Ada 15 titik dipasang. Ploting sertifikatnya terbagi 15 kita pasang semua. Aset tersebut milik tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan Agusman,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.

Aset yang disita mencakup bangunan berupa rumah, tanah, serta kantor milik PT Inti Bara Perdana (IPB).

BACA JUGA : Taylor Swift Siapkan Film Baru Bareng Album ‘The Life of a Showgirl’

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT-1060/L.7/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, serta Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu Nomor: 56/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tertanggal 11 Agustus 2025.

“Ini aset tersangka milik tindak pidana TPPU. Untuk yang lain masih didalami,” tambah Wenharnol.

Penetapan 12 Tersangka dan Modus Korupsi

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta suap.

Nama-nama tersangka di antaranya adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana).

Berikut Agusman (Marketing PT IPB), hingga pejabat terkait dari Sucofindo, Pelindo, dan Inspektur Tambang ESDM.

Menurut Kejati, penyidikan bermula dari ditemukannya pelanggaran serius yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ).

BACA JUGA : Hasan Nasbi Resmi Jadi Komisaris Pertamina, Usai Lepas Jabatan di Istana

Kedua perusahaan di bawah kendali Bebby Hussy diduga melakukan operasi pertambangan di luar izin usaha produksi (IUP), masuk ke kawasan hutan, serta mengabaikan kewajiban reklamasi.

Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya praktik penjualan batubara fiktif melalui manipulasi kualitas.

Kejanggalan ini terdeteksi saat tim menggeledah kantor PT Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar. Angka ini berasal dari kerusakan lingkungan hingga penjualan batubara yang tidak sesuai aturan,” ungkap Wenharnol.

Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Selain menyita aset berupa tanah dan bangunan, kejaksaan juga menyasar rumah mewah, perhiasan, serta sejumlah mobil mewah milik tersangka.

Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan kerugian negara yang sangat besar.

Pihak Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus diperluas untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Dengan adanya penyitaan ini, diharapkan kerugian negara dapat dikembalikan sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan.

“Penyidikan masih berjalan, dan kami akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan tersangka lain,” tegas Wenharnol.

Tags: asetbengkuluKejatiKerugian negarapara tersangkaplang penyitaan
ShareSendTweet
Previous Post

Taylor Swift Siapkan Film Baru Bareng Album ‘The Life of a Showgirl’

Next Post

103 Kasus HIV/AIDS di Bengkulu, Dinkes Ingatkan Ancaman Serius

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
103 Kasus HIV/AIDS di Bengkulu, Dinkes Ingatkan Ancaman Serius

103 Kasus HIV/AIDS di Bengkulu, Dinkes Ingatkan Ancaman Serius

Umroh

Promo Umroh Plus Istanbul dari Bengkulu Rp28,5 Juta

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,152)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (1,963)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Aturan Konsumsi Rapat 2026 Kini Lebih Selektif
  • Kendaraan Dinas dan Seragam ASN 2026 Kini Diatur
  • Sewa Kendaraan Dinas 2026 Kini Diatur Lebih Fleksibel
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.