BENGKULU, RBMEDIA.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan korupsi sektor pertambangan.
Pada Kamis (18/9), tim melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap aset milik para tersangka dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Pemasangan Plang Sita di 15 Titik
Kepala Seksi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol, SH, MH, menegaskan bahwa plang penyitaan telah dipasang di 15 titik berbeda.
“Ada 15 titik dipasang. Ploting sertifikatnya terbagi 15 kita pasang semua. Aset tersebut milik tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan Agusman,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.
Aset yang disita mencakup bangunan berupa rumah, tanah, serta kantor milik PT Inti Bara Perdana (IPB).
BACA JUGA : Taylor Swift Siapkan Film Baru Bareng Album ‘The Life of a Showgirl’
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT-1060/L.7/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, serta Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu Nomor: 56/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tertanggal 11 Agustus 2025.
“Ini aset tersangka milik tindak pidana TPPU. Untuk yang lain masih didalami,” tambah Wenharnol.
Penetapan 12 Tersangka dan Modus Korupsi
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta suap.
Nama-nama tersangka di antaranya adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana).
Berikut Agusman (Marketing PT IPB), hingga pejabat terkait dari Sucofindo, Pelindo, dan Inspektur Tambang ESDM.
Menurut Kejati, penyidikan bermula dari ditemukannya pelanggaran serius yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ).
BACA JUGA : Hasan Nasbi Resmi Jadi Komisaris Pertamina, Usai Lepas Jabatan di Istana
Kedua perusahaan di bawah kendali Bebby Hussy diduga melakukan operasi pertambangan di luar izin usaha produksi (IUP), masuk ke kawasan hutan, serta mengabaikan kewajiban reklamasi.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya praktik penjualan batubara fiktif melalui manipulasi kualitas.
Kejanggalan ini terdeteksi saat tim menggeledah kantor PT Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar. Angka ini berasal dari kerusakan lingkungan hingga penjualan batubara yang tidak sesuai aturan,” ungkap Wenharnol.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Selain menyita aset berupa tanah dan bangunan, kejaksaan juga menyasar rumah mewah, perhiasan, serta sejumlah mobil mewah milik tersangka.
Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan kerugian negara yang sangat besar.
Pihak Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus diperluas untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Dengan adanya penyitaan ini, diharapkan kerugian negara dapat dikembalikan sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan.
“Penyidikan masih berjalan, dan kami akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan tersangka lain,” tegas Wenharnol.








