Diketahui, sebelumnya puluhan warga Kecamatan Ilir Talo juga melaporkan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.
Robert, salah seorang pelapor, menyebut VS (25), warga Desa Tanah Abang sekaligus tenaga honor di Puskesmas Penago II, sebagai pelaku.
Menurut Robert, VS menggunakan modus serupa, yakni menjanjikan keuntungan hingga tiga kali lipat.
Awalnya, banyak warga percaya karena terlapor mengaku bekerja sama dengan pihak bank.
Namun, pada Juli 2025, terlapor mulai beralasan uang nasabah hilang. Upaya mediasi tidak menemukan titik terang sehingga para korban sepakat melapor ke polisi.