BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan investasi bodong di Kabupaten Seluma semakin menyeret pemain utama.
Senin siang, 1 September 2025, warga Desa Talang Kabu, Kecamatan Ilir Talo, bernama Roles Safitri bersama kuasa hukumnya, Muhammad Akbar, SH., MH., resmi melaporkan seorang perempuan berinisial RV, warga Desa Palua Terap, Kecamatan Ilir Talo, ke Polres Seluma.
Menurut laporan, RV diduga menjadi otak di balik skema investasi ilegal tersebut.
Ia disebut memiliki jaringan, termasuk VC (25), warga Desa Tanah Abang, yang sebelumnya sudah dilaporkan pada 27 Agustus 2025.
Modus Menjanjikan Keuntungan Tinggi
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Akbar, menjelaskan kliennya dijanjikan keuntungan besar dari investasi yang ditawarkan RV.
Namun, iming-iming itu berujung kerugian.
BACA JUGA :Keamanan Siber Jadi Sorotan, Dua Situs OPD Kepahiang Diretas Judi Online
“Kedatangan kita ke Polres Seluma ini untuk melaporkan kasus penipuan dengan modus investasi bodong,” ungkap Akbar dikutip dari KORANRB.ID.
Dalam praktiknya, RV menjanjikan imbal hasil hingga 30 persen per bulan kepada para korban.
Roles sendiri mengaku sudah menyetorkan lebih dari Rp165 juta sejak Maret 2024, namun uang tersebut tidak pernah kembali.
“Kalau untuk klien kita baru berjalan mengikuti investasi bodong ini sejak bulan Maret 2024,” tambahnya.
Berdasarkan data awal yang dihimpun kantor hukum M. Akbar & Rekan, jumlah korban mencapai sekitar 105 orang dari berbagai desa di Kecamatan Ilir Talo.
Total kerugian ditaksir lebih dari Rp2 miliar.
Pola yang digunakan RV disebut menyerupai skema Ponzi, yakni membayar investor lama menggunakan dana investor baru.
“Kalau kerugian untuk klien kita ini saja mencapai Rp156 juta, belum para korban lainnya. Kalau untuk keseluruhan yang kita baca dari rekening koran itu mencapai Rp2 miliaran,” tegas Akbar.
Jaringan Lebih Luas Mulai Terungkap
Akbar menegaskan laporan yang diajukan pihaknya berbeda dengan laporan sebelumnya dari Robert (27), warga Desa Tanah Abang.
BACA JUGA :Kejari Seluma Dalami Kasus Pungli PPG, Tersangka Lebih dari Satu Orang
Menurutnya, Robert melaporkan VC, sedangkan laporan terbaru langsung menargetkan RV sebagai atasan VC.
“Beda, sangat beda sekali. Karena kita langsung ke tujuan yang utama. VC yang dilaporkan kemarin merupakan downline dari RV yang kita laporkan ini,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya puluhan warga Kecamatan Ilir Talo juga melaporkan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.
Robert, salah seorang pelapor, menyebut VS (25), warga Desa Tanah Abang sekaligus tenaga honor di Puskesmas Penago II, sebagai pelaku.
Menurut Robert, VS menggunakan modus serupa, yakni menjanjikan keuntungan hingga tiga kali lipat.
Awalnya, banyak warga percaya karena terlapor mengaku bekerja sama dengan pihak bank.
Namun, pada Juli 2025, terlapor mulai beralasan uang nasabah hilang. Upaya mediasi tidak menemukan titik terang sehingga para korban sepakat melapor ke polisi.
“Kami sudah berusaha baik-baik, tapi karena tidak ada penyelesaian, akhirnya kami sepakat melapor,” ujarnya.
Dengan semakin banyaknya laporan, polisi kini fokus mengusut keterlibatan jaringan utama dalam kasus ini.
Para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.








