Agung menjelaskan, pihaknya menilai peran para tersangka cukup serius karena jaringan tersebut beroperasi secara terorganisir.
“Mereka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama,” ungkapnya.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika, terutama jika dilakukan secara terencana.
Dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Jaksa memastikan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
BACA JUGA :Cara Melapor Aksi Geng Motor dan Balap Liar di Bengkulu, Polisi Siapkan Layanan Cepat
Komitmen Kejari Tegakkan Hukum Tanpa Toleransi
Kejari Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan.