BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus peredaran narkotika yang menyeret nama artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) kini resmi memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Langkah ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irwan, mengonfirmasi perkembangan tersebut.
“Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10). Total ada enam orang tersangka termasuk MAA alias AZ yang diduga terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Agung, dikutip dari Antaranews.com, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan.
Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk dijadwalkan sidang perdana.
“Untuk barang bukti akan kami buka pada tahap pendakwaan di pengadilan,” tambahnya.
Peredaran Narkotika di Balik Jeruji
Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan modus baru peredaran narkotika yang dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurut penyidik, para tersangka diduga mengatur transaksi dan distribusi narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) dari balik Rutan Salemba.
Agung menjelaskan, pihaknya menilai peran para tersangka cukup serius karena jaringan tersebut beroperasi secara terorganisir.
“Mereka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama,” ungkapnya.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika, terutama jika dilakukan secara terencana.
Dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Jaksa memastikan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
BACA JUGA :Cara Melapor Aksi Geng Motor dan Balap Liar di Bengkulu, Polisi Siapkan Layanan Cepat
Komitmen Kejari Tegakkan Hukum Tanpa Toleransi
Kejari Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan.
“Tidak ada perlakuan istimewa, siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum,” tegas Agung.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan ajakan atau tawaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan publik dan media sosial.
“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa pengawasan dan integritas harus dijaga, termasuk di dalam rutan,” katanya.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, publik kini menantikan jalannya persidangan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Ammar Zoni dan para tersangka lainnya.
Kejari berharap proses hukum berjalan cepat dan adil agar kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain.








