Dari audit tersebut terungkap adanya kelebihan bayar pada proyek dengan pagu anggaran Rp2,7 miliar. Nilainya fantastis, yakni mencapai Rp916.947.391,65.
BPK bahkan merekomendasikan agar dana itu segera dikembalikan ke kas daerah. Namun hingga saat ini, uang tersebut belum juga disetor.
Fakta inilah yang memperkuat langkah Kejari Bengkulu untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berlanjut ke tahap penyidikan dan berujung pada penggeledahan.
Kejari Bengkulu Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Usut Dugaan Korupsi Proyek UPTD Laboratorium Rp2,7 Miliar
BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.