BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang akan dituntaskan pada 2025.
Total penyaluran mencapai Rp23,98 miliar sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: DBH Kota Bengkulu 2025 Capai Rp3,82 Miliar
Dana tersebut bersumber dari beberapa jenis DBH, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan Sumber Daya Alam (SDA).
Seluruh penyaluran dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Berdasarkan rincian KMK, komponen kurang bayar DBH Kaur terdiri dari:
Pajak Penghasilan (PPh):
PPh Pasal 21: Rp96,36 juta
PPh Pasal 25/29: Rp5,56 juta
BACA JUGA: Anies Baswedan: Label Sekolah Favorit Ciptakan Kesenjangan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Bagian Daerah Nonmigas: Rp100,75 juta
Bagian Daerah Panas Bumi: Rp13,51 juta
Bagian Daerah Sektor Lainnya: Rp29,40 juta
Sumber Daya Alam (SDA):
Gas Bumi: Rp295,58 juta
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Landrent Batubara: Rp12,77 juta
Royalti Batubara: Rp23,36 miliar
Panas Bumi: Rp64,95 juta
Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan hak daerah dari kurang bayar DBH Kaur dapat diterima sepenuhnya pada tahun anggaran 2025.
Penyaluran tersebut diharapkan memperkuat fiskal daerah serta mendukung pembangunan Kabupaten Kaur.








