Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.
“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen dan barang-barang yang berkaitan dengan proyek pembangunan Labkesda tersebut guna kepentingan penyidikan,” kata Kasi Intel Kejati Bengkulu.
Fri Wisdom menambahkan, saat ini auditor tengah menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan bisa menembus angka lebih dari Rp1 miliar.
Ia juga menegaskan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak-pihak di Dinas Kesehatan.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023.