Sesuai aturan, aset milik Pemkot Bengkulu tidak boleh diperdagangkan atau dibangun kios baru tanpa izin resmi.
Namun, tersangka diduga membangun kios tambahan lalu menjualnya kepada pedagang dengan harga fantastis, antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit.
Wisdom menegaskan, kasus ini berpotensi menyeret pihak lain.
“Untuk tersangka, kita tidak menutup kemungkinan ada tambahan. Proses penyidikan masih berlanjut nantinya,” tegasnya.
Akibat modus tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Ironisnya, hingga kini belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak-pihak yang terlibat.
Langkah Tegas Penegak Hukum
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bengkulu Nomor PRINT-2186/L.7.10/Fd.2/09/2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-2255/L.7.10/Fd.2/09/2025.








