BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan penyewaan lapak di Pasar Panorama yang melibatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Setelah menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), Perizan Hermedi, sebagai tersangka, penyidik kembali bergerak dengan menggeledah tiga lokasi penting pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sore hari di dua rumah pribadi dan satu kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Panorama.
Dari hasil operasi tersebut, penyidik berhasil menyita puluhan dokumen serta sejumlah barang elektronik.
BACA JUGA:UMB Diserbu Mahasiswa Asing, Pendaftar Tembus 1.005 Orang dari 23 Negara
Tiga Lokasi Digeledah
Lokasi yang disasar tim penyidik adalah rumah tersangka di Jalan Al-Mukaromah No. A42, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati; rumah Paizal Aris di Jalan Garuda 2, Kelurahan Padang Nangka; serta kantor UPTD Pasar Panorama di Jalan Salak, Kota Bengkulu.
Dari rumah Perizan Hermedi, penyidik mengamankan 32 dokumen dan dua unit telepon genggam.
Sementara dari rumah Paizal Aris, diamankan tiga dokumen dan satu ponsel.
Adapun dari kantor UPTD Pasar Panorama, penyidik menyita 23 dokumen dan dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti kini dibawa ke Kejari Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik serta analisis lebih lanjut.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, membenarkan langkah penggeledahan ini.
“Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus Pasar Panorama. Ada tiga lokasi, dua rumah pribadi dan satu kantor UPTD pasar,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Kasus Pasar Panorama berawal dari penyelidikan atas aset pemerintah yang diduga disalahgunakan.
BACA JUGA:Rumah Sakit Pendidikan Unib Siap Beroperasi, Layani Pengobatan Umum Akhir 2025
Sesuai aturan, aset milik Pemkot Bengkulu tidak boleh diperdagangkan atau dibangun kios baru tanpa izin resmi.
Namun, tersangka diduga membangun kios tambahan lalu menjualnya kepada pedagang dengan harga fantastis, antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit.
Wisdom menegaskan, kasus ini berpotensi menyeret pihak lain.
“Untuk tersangka, kita tidak menutup kemungkinan ada tambahan. Proses penyidikan masih berlanjut nantinya,” tegasnya.
Akibat modus tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Ironisnya, hingga kini belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak-pihak yang terlibat.
Langkah Tegas Penegak Hukum
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bengkulu Nomor PRINT-2186/L.7.10/Fd.2/09/2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-2255/L.7.10/Fd.2/09/2025.
Pelaksanaannya melibatkan tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu, Tim Intelijen, serta bantuan personel TNI.
Selain mengamankan dokumen, penyidik menekankan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat pembuktian kasus.
Dengan bukti-bukti baru, proses hukum diharapkan lebih transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan pedagang kecil di Pasar Panorama.
Banyak pedagang yang tidak sanggup membayar harga kios baru akhirnya tidak diperbolehkan berjualan.
Kondisi tersebut memunculkan kritik keras terhadap praktik dugaan korupsi yang justru menyulitkan masyarakat kecil.
Dengan temuan terbaru ini, Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya menuntaskan kasus Pasar Panorama hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat kini menunggu langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.








